MUSI RAWAS – Kembali, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purma Jaya mengelar press release perkara 378 penipuan melalui Media Sosial (Medsos), akun Facebook (FB), Selasa (7/7/2020).
Diketahui tersangkanya berinisial, YS (27), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, menyita barang bukti (BB), diantaranya uang tunai senilai Rp 500 ribu, satu buah cincin emas 24 karat seberat dua gram dan satu buah gelang emas seberat 3,35 gram.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purma Jaya mengatakan bahwa modus pelaku menyamar menjadi keponakan korban yang bernama BA.
Kemudian, pelaku mengirimkan pesan Whatsaap ke hp korban dan meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp.5 juta ke Rekening atas nama YS
Tanpa pikir panjang, korban langsung mentransper uang senilai Rp 5 juta, setelah korban mengecek nomor rekening keponakan korban atas nama BL tersebut, lalu korban menghubungi keponakan korban.
“Ternyata jawabannya keponakan korban tidak ada meminta dikirimi uang dan keponakannya juga tidak ada menghubungi korban,” kata Efrannedy didampingi Dedi.
Kapolres menjelaskan, selanjutnya korban langsung berangkat ke Bank BRI Unit Simpang Periuk Lubuklinggau untuk memblokir uang tersebut.
“Tetapi uang yang sudah korban kirim tersebut sudah diambil oleh pelaku dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Beliti untuk diproses hukum,” ucap kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Muara Beliti, AKP Dedi Purma Jaya menambahkan, tersangka diringkus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka, diringkus sedang berada dikantor korban, di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Selain tersangka kami menyita BB diantaranya uang tunai senilai Rp 500 ribu, satu buah cincin emas 24 karat seberat dua gram dan satu buah gelang emas seberat 3,35 gram,” tutupnya.