MUSI RAWAS -Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P didampingi Kanit Pidum, Ipda Febri menggelar press release perkara 363 spesialis bongkar rumah di depan Mapolres Mura, Selasa (7/7/2020).
Hasilnya, Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus tiga tersangka berinisial, SJ (40) warga Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, DS (38), warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dan MA (19) warga Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kanit Pidum, Ipda Febri mengatakan bahwa saat press release, hari ini kita mengelar press release perkara 363, dimana perkara ini merupakan pengembangan perkara 363 oleh Polsek Tugumulyo.
“Jadi, perkara ini pengembangan dari perkara 363 diwilayah hukum Polsek Tugumulyo,” kata Efrannedy didampingi Febri.
Kapolres Mura menjelaskan, Satreskrim Polres Mura berhasil meringkus tiga tersangka yakni, SJ, DS dan MA.
Saat menjalankan aksinya, pelaku melakukan mapping (Memantau lokasi), setelah mengetahui kondisi rumah aman, pelaku menjalankan aksinya dan hasilnya ada tujuh unit Handphone (Hp), serta empat unit sepeda motor berbagai merek yang telah berhasil mereka curi
Diketahui juga, para pelaku ini telah menjalankan aksinya dilima lokasi TKP rata-rata di Desa G1 Mataram hanya saja diberbagai wilayah desa tersebut.
“Saat diringkus, salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis pisau yang digunakan sebagai senjata untuk menjalankan aksinya serta satu unit linggis kecil digunakan untuk membongkar rumah korban serta mengendarai sepeda motor untuk memantau lokasi,” jelas kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, pelaku berjumpa delapan orang, yang sudah tersangka enam orang, sedangkan dua orang masih dilakukan pengejaran, hanya saja sudah diketahui identintasnya, maka dari itu dihimbau untuk segera menyerahkan diri.
“Kami, sudah mengetahui identitas pelaku, akan lebih menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas,” tutup kapolres.
Sementara itu, Kanit Pidum, Ipda Febri menambahkan, ketiga tersaangka ini diringkus diwaktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka, SJ diringkus, sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (24/6/2020), di kolam ikan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Lalu, tersangka, DS diringkus, sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (25/6/2020), di Rumah Makan Saung Sempurna, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
“Serta, tersangka, MA diringkus, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (4/7/2020), di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,” tutup pria berpangkat balok satu ini.