[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Berhasil Amankan 200 Kg Sabu Jalur Internasional

[post-views]

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menangkap empat orang dan mengamankan 200 kg sabu, yang merupakan jaringan internasional dan berakhir di Jakarta.

Membuka Konferensi Pers tersebut Karo Penmas Divhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai telah berhasil mengamankan sabu seberat 200 kg jalur Internasional, mulai dari Myanmar-Malaysia kemudian Kepri-Kepulauan Bangka Belitung kemudian ke Jakarta, alhamdullilah kita bisa ungkap. Cikarang, Jawa Barat, Rabu 29/07/20.

Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan operasi dengan sandi White Corn 2020. Beliau menyebut sabu tersebut berasal dari Myanmar yang kemudian masuk ke Malaysia, Kepulauan Riau, Babel dan masuk ke Jakarta melalui rute Tanjung Priok.

Lanjutnya, “Kita berhasil mengamankan empat orang tersangka inisial SC, A, RS dan YD. 200 Kg sabu tersebut dikemas dalam karung-karung yang berisi jagung dengan tujuan ketika barang itu masuk ke mesin metal detectors tidak terdeteksi jika karung berisi sabu.

 “Barang ini masuk dengan jumlah 400 karung kemudian 287 masuk ke gudang di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk ke gudang yang ada di daerah Ancol. Saat ini berjumlah 73 karung dengan total kurang lebih 8 kilo”. Terang Wakabareskrim Polri.

Kasus ini pun bermula dari adanya informasi masyarakat ke Polda Babel dan diteruskan ke Bareskrim Polri. Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan bahwa modus penyelundupan sabu dengan cara ini merupakan modus baru.

“Ini adalah modus baru dan baru kita lihat ini pakai jagung. Ini nanti akan kita jadikan referensi baru untuk penanganan ke depan. Meskipun mereka pakai modus antar pulau, tetap saja bisa kita deteksi”. Jelasnya

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. (Wtftt/Penmas).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Purba Mediasi Sengketa Tanah di Haranggaol Horisan: Tidak Ada Kesepakatan, Mediasi Lanjutan Dijadwalkan
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Polsek Indramayu Pastikan Keamanan Pertandingan Babak Penyisihan Basket Perbasi Cup 2024
Polsek Purba dan Forkopimca Haranggaol Horison Verifikasi Lapangan Penanganan Dampak Banjir Bandang
Ikuti Kegiatan Pembinaan Tradisi Pemantapan dan Pembaretan, Kapolres Pekalongan Lepas 25 Bintara Polri Lulusan TA. 2023/2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox