Unit Reskrim Polsek gelumbang telah mengamankan seorang Pelaku Pencurian dengan pemberatan berinisial HD (20 tahun) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 di Di kandang ayam PT. Ciomas Adi Satwa Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Berawal Security keamanan PT. Ciomas Adi Satwa Desa Talang melaporkan ke Polsek Gelumbang, pada Hari Minggu Tgl 26 Juli 2020 Sekira Jam 01.00 Wibahwa telah terjadi tindak pencurian yang dilakukan pelaku dengan mengambil barang milik PT Ciomas Adi Satwa berupa 1 (satu) unit mesin steam air.
Mendapat laporan kejadian tersebut Kapolsek Gelumbang AKP PRIYATNO SH, SIK memerintahkan Kanit Reskrim IPDA AGUS WIDODO, SH beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan pengecekan TKP dan menangkap Pelaku,
selanjutnya Kanit Reskrim & Anggota bersama dengan Security keamanan Perusahaan berhasil menangkap satu orang Pelaku an. HD kemudian membawa pelaku beserta alat bukti ke Polsek Gelumbang untuk diproses selanjutnya. dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar kurang lebih Rp. 3. 500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK membenarkan kejadian perkara tersebut.
Para Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Steam Air sudah kita amankan di polsek Gelumbang guna diperiksa lebih lanjut, pungkas Kapolsek Gelumbang