Polres Trenggalek – Jajaran Satlantas Polres Trenggalek menindak tegas puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. para pengendara tersebut selain ditindak berupa Tilang juga diminta mengganti knalpot sesuai standar di tempat. Senin (10/8).
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., menegaskan, penindakan tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong tersebut. Disamping itu para pengendara kerap menggeber sepeda motornya sehingga dirasa cukup mengganggu ketenangan warga.
“Iya betul, satu minggu terakhir kita telah melakukan penindakan tegas terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong baik dengan razia maupun hunting system demi Kamtibselcarlantas yang aman bagi semua pengguna jalan” Ungkap AKP Randy.
Ditambahkan AKP Randy, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan mengganti onderdil kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek atau melanggar ketentuan yang berlaku. Dimana akan berakibat terhadap ketidaktertiban berlalulintas, atau bahkan mengarah pada potensi terjadinya laka lantas.
“Melanggar pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu rupiah, ” imbuhnya.
Pelanggar juga dapat mengambil barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolres Trenggalek, setelah mengganti onderdil yang tidak sesuai spektek seperti yang diberlakukan guna menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.