[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolda Papua Menggelar Konferensi Pers Penangkapan Kepemilikan Miras Ilegal Di Mimika

WhatsApp Image 2020 08 15 at 14.25.29

Mimika – Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata,SIK, Waka Polres Kompol I Nyoman Punia, S. Sos, Kabag Ops AKP Dion,SIK, Kasat Reskrim AKP Hermato,SH, Kasat Resnarkoba AKP Mansyur,SH menggelar konferensi pers terkait penangkapan penjual/pemilik Minuman Keras (Miras) ilegal beserta Barang Bukti (BB) yang bertempat di kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih Timika. Sabtu, (15/08).

Kapolda Papua mengawali konferensi pers dengan memberikan keterangan terkait penangkapan penjual/pemilik Minuman Keras (Miras) beserta BB. Diketahui sebelumnya menurut keterangan yang didapatkan, tersangka menjual minuman keras tersebut tanpa mengantongi ijin resmi.

“Bagi kami prinsipnya ada kejadian yang menghilangkan nyawa orang lain kami akan tindak tegas. Hasil uji lab sudah keluar yaitu sampel tidak memenuhi syarat, dari uji methanol sebanyak 24 persen dan etanol 16 persen untuk minuman 250 ml dan untuk minuman 350 hasil leb untuk methanol hasilnya masih aman tetapi tidak teregistrasi di Balai POM. Saya sebagai Kapolda prihatin karena prosedur tidak sesuai dengan aturan sehingga kami tengarai bahwa ada unsur mencari keuntungan,” ucap Kapolda Papua.

WhatsApp Image 2020 08 15 at 14.25.26

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya sudah mengambil keterangan dari sembilan orang saksi dan menyita barang bukti miras palsu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 1 pada 7 Juli 2020 berupa 25 botol Vodka Mansion House ukuran 350 ml, 25 botol Vodka Mansion House ukuran 250 ml, 10 botol Vodka Vibe Original ukuran 700 ml, 9 botol Vodka Vibe Dry Gen ukuran 700 ml, 8 botol Vodka Vibe Tquila ukuran 700 ml, 19 botol Anggur Merah MC Donald ukuran 650 ml, 12 botol Anggur Merah Colombus ukuran 650 ml, 24 kaleng Bir Bintang ukurang 320 ml, 24 Kaleng Bir Angker ukuran 330 ml, 6 botol Angker Stout ukuran 330 ml, 1 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, 1 buah buku besar warna kuning, 1 Karton Vodka Mansion House ukuran 250 ml,  24 botol Angker Stout, 5 botol Vodka Mansion House jumbo ukuran 350 ml, 1 Karton Anggur Merah isi 6 botol dan 19 kaleng Angker.

“Sedangkan puluhan botol miras, seperti Voda Mansion ukuran 250 ml, Angker STOUT, Vodka Mansion House jumbo ukuran 350 ml, dan kaleng Angker diamankan di TKP 2 yang pada tanggal 9 Juli 2020,” ujar Kapolda Papua.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Guna Berikan Pelayanan Yang Prima Kepada Masyarakat, Personel Polda Babel Rutin Laksanakan Olahraga Bersama
Kapolres Padangsidimpuan Sholat Jum'at dan Berdialog Bersama Warga Kelurahan Kayu Ombun
Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Peresmian Gedung Kantor Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari Secara Virtual
Jumat Berkah: Kapolres Padangsidimpuan Bagikan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu di Jalan H Umar
Penyuluhan Hukum Bidkum Polda Sumut di Polres Padangsidimpuan: Sosialisasi SOP Penyidikan dan Penanganan Peradilan
Lihat Semua
WordPress Lightbox