[language-switcher]
Beranda  Berita

Sembunyi Dibawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

WhatsApp Image 2020-08-24 at 13.33.54
TANJUNGPINANG
 – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menyita tiga paket diduga sabu, Jumat (21/08/2020) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan. Sei Payung Kel. Kampung Bulang, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH. S.IK., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH., mengatakan penangkapan berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 wib, Sat Resnarkoba mendatangi rumah yg dicurigai bersama ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan lelaki berinisial S sedang bersembunyi dibawah tempat tidur dalam kamar.

WhatsApp Image 2020-08-24 at 13.33.54 (1)

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menambahkan saat kamar S digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, sebuah mancis gas yang sudah dimodifikasi, sebuah HP, seikat kantong plastik bening dan ditemukan di bawah jendela kamar tiga paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui adalah miliknya.

Kepada petugas, S menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari Laki-laki berinsial MR warga Jalan Harmoko Kel. Melayu kota piring dengan cara membeli. Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan kepada MR.

Saat ditangkap, MR sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah timbangan digital, seikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1  HP. Kepada petugas MR mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada S.

“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ronny B, SH.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH mengatakan berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” imbaunya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Rutin Sambang Satpam Perumahan, Unit Samapta Polsek Gunungpuyuh Ingatkan Satpam Lebih Tingkatkan Kewaspadaan
Guna Memberikan Rasa Aman, Personil Polsek Onan Ganjang Melaksanakan Patroli Di Objek Vital
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Onan Ganjang Melaksanakan Patroli Presisi
Memberi Sarana Kontak, Sebagai bentuk Perhatian Babinkamtimas Desa Sartanamaju Kepada warga binaannya
CEGAH PERUNDUNGAN BULLYING KANIT BINMAS DAN BHABINKAMTIBMAS SAMBANG SEKOLAH SMAI DS GAYAM
Cegah Gangguan Kamtibmas, SPKT Polsek Torjun Laksanakan Patroli Siang Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox