POLSEK MUARA TELANG , – Kapolsek, kanit binmas, bhabinkamtibmas dan personil polsek berserta unsur tripika kec muara telang melaksanakan kegiatan operasi yustisi serentak dalam rangka penengakkan hukum dalam masa penerapan adaptasi baru kepada warga masyarakat yg tidak mematuhi protokol kesehatan serta pembagian masker bagi masyarakat yg tidak mematuhi protokol kesehatan.,Rabu (16/9) Pukul 10.00 WIB.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur Provinsi Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, mengatakan terhitung mulai 14/9/20 sesuai dengan Pasal 24 (2) Perbup Banyuasin Nomor 179 Tahun 2020 sanksi bagi perorangan yang melanggar bisa berupa Teguran Lisan dan Tertulis, Kerja Sosial dan Denda Rp. 100.000,-
Kemudian bagi pelaku usaha sanksi bisa berupa Teguran Lisan atau Tertulis, Denda Rp. 200.000,-, Penghentian Operasional Sementara dan Pencabutan Izin Usaha.
“Pada hari ini di pasar Kalangan Desa panca mukti dilaksanakan sosialisasi sekaligus pembagiaan masker bagi para warga yang tidak mematuhi ptotokol kesehatan pada saat melakukan aktifitas,”
Pada saat pelaksanaan giat ini lanjut Kapolsek, masih ditemukan warga yang tidak memakai masker pada saat beraktifitas di pasar baik dari pengunjung maupun penjual di Kalangan Desa panca mukti