Sumbar – Jajaran Satreskrim Polres Solok dan Unit Reskrim Polsek Gunung Talang berhasil menangkap satu orang yang diduga pelaku spesialis pencurian barang -barang elektronik, Senin (14/9/2020) dinihari di Warnet Ozon Jorong Balai Rawang Nagari Cupak, Kec. Gunung Talang ,Kab. Solok.
Informasinya, penangkapan tersebut dilakukan terhadap pelaku berinisial RC (29) warga Pasar Baru Nagari Cupak ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / 13 / IX / 2020/ SPK-T Polsek Gunung Talang tanggal 09 September 2020.
Tim gabungan Satreskrim Polres Solok dan Unit Reskrim Polsek Gunung Talang di bawah pimpinan Kanit III Sat Reskrim Polres Solok IPDA Gayuh Agrisukma S.Tr.K berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti berupa :
– 3 (Tiga) Unit CPU Merk Avaris, Powerlogic dan Power Up
– 3 (Tiga) Unit Monitor ukuran 14 Inch merk Samsung
– 3 (Tiga) buah keyboard
– 3 (Tiga) buah Mouse Computer.
Kapolres Solok Azhar Nugroho,S.H,S.I.K,M.SI melalui Ps.Paur Humas
Bripka Rozi Fratama,S.H menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian di MTS (Madrasah Tsanawiah) bersama rekannya berinisial IK (24) warga Jorong Gaduang Dama Nagari Cupak.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(*)