[language-switcher]
Beranda  Berita

Selamatkan Generasi Muda, Ditresnarkoba Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja sebanyak 110 Kg

Sumbar –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali berhasil menyelamatkan terutama generasi muda dari bahaya narkoba.

Kali ini jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap kejahatan narkotika dalam jumlah besar sebanyak 110 paket ganja kering dengan total berat 110 Kg  siap edar.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Kamis (17/9) siang di Mapolda Sumbar saat konferensi pers yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik dan Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati.

“Ini adalah penangkapan terbesar semenjak baru dijabat oleh Direktur Narkoba yang baru,” kata Kombes Pol Satake Bayu.

Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu menerangkan kronologis pengungkapan dimana dalam hal ini dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RR (27) warga Lorong Masjid Jamik Palju Kecamatan Talang Putih Kota Palembang, dengan TKP di Jln. Utama Durian Tarung Blok D no 13, RT 04 RW 01 Kelurahan Bungo Pasang, Kec. Koto Tangah Kota Padang.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh tim opsnal Ditnarkoba, bahwa adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental,” katanya.

Memperoleh informasi ini, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan yang dicurigai dengan jenis kendaraan mobil Toyota Avanza. Kendaraan tersebut dicurigai masuk diwilayah kota Padang dan diturunkan di daerah Tabing dan menuju sebuah rumah di TKP.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul bb ganja. Saat dilakukanpenggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar diduga ganja dibungkus plastik  warna putih,” terangnya.

Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap RR diketahui barang bukti ini akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN. “Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan Provinsi Sumut,” ujarnya.

Modus operandi adalah penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong untuk di bawa ke Jakarta.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Malang Gencarkan Patroli Dialogis, Perkuat Kamtibmas Kondusif
Polsek Margomulyo Pengaturan Arus Lalu Lintas di Pasar Gubuk Dhuwur Desa Margomulyo
13 Paket Shabu-shabu Siap Edar Ditangkap Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
Polda Bali Kembali Laksanakan Jumat Curhat Bertempat Di Kantor Rupbasan Kelas 1 Denpasar
Sapa Pagi, Anggota Polsek Kedewan Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir Polda Sumsel Gelar Patroli Beat
Lihat Semua
WordPress Lightbox