[language-switcher]
Beranda  Berita

Wujudkan Pilkada Aman, Damai, dan Sehat, Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri

IMG 20200923 WA0070

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020, menandatangani Surat Telegram Kapolri tentang Penambahan Pertelaahan Tugas Satgas 1, 2, dan 5 Ops Aman Nusa II 2020.

Surat Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri dengan Nomor ST/2756/IX/Ops.2./2020 Tanggal 23 September 2020 itu dialamatkan kepada para Kasatgaspus, Kaopsda, dan Kasatgasda Ops Aman Nusa II.

“Pertelaahan tugas yang dimaksud adalah dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman, damai, dan sehat,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu, 23 September 2020.

Dalam Surat Telegram tersebut, Satgas 1 (Deteksi) Ops Aman Nusa II diinstruksikan agar melakukan penyelidikan terhadap setiap potensi pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan Pilkda 2020.

“Sementara Satgas 2 Pencegahan Ops Aman Nusa II diperintahkan untuk memasifkan sosialisasi terkait dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 Tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020 dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 pada tahapan Pilkada Serentak,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, Satgas 2 juga diperintahkan untuk mengikuti perkembangan hasil tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP dengan Komisi II DPR RI terkait pelarangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan; mendorong kampanye Daring; kewajiban penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye; penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku; pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19; dan pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui E-Rekap.

Terakhir, Satgas 5 (Penegakan Hukum) Ops Aman Nusa II diperintahkan agar melakukan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi, serta kerja sama dengan Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan DKPP untuk merumuskan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Penjaga SPBB Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa
Polsek Pagu Patroli Silaturahmi di Pemukiman Pantau Situasi Kamtibmas 
Anggota Polsek Gurah Giat Rutin Patroli Beri Penyuluhan di Minimarket 
Polsek Ngasem Giat Rutin Patroli Sambang di Pos Kamling 
Anggota Polsek Kunjang Tingkatkan Patroli di Desa Pantau Situasi Kamtibmas 
Antisipasi Kerawanan kamtibmas, Polsek Biau Gelar patroli Malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox