[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus di Jakarta Utara

PMJ – Panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Utara karena beroperasi di masa pandemi Covid-19 dan PSBB di Jakarta. Dalam kasus ini terdapat tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (23/9/2020) Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi, SIK, M.Si mengatakan kasus ini bermula dari adanya indikasi sebuah panti pijat membuka layanannya bahkan menyediakan jasa pijat plus-plus. Sat Reskrim Polres Metro Jakut pun turun melakukan penyelidikan hingga pemantauan langsung ke lapangan.

“Dari pantauan anggota di lapangan, terlihat seolah-olah ruko dalam keadaan tertutup namun, adanya aktivitas keluar masuk ke ruko menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan,” kata AKBP Aries Andhi.

Petugas melakukan undercover dan memasuki ruko itu. Petugas menemukan bukti jika banyak pengunjung toko yang menikmati fasilitas di tempat pijat tersebut.

Polisi pun kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan 21 orang mulai dari pihak ruko, terapis hingga para pengunjung pada Senin, (21/9/2020) kemarin. Namun, hanya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini.

Ketiga tersangka itu memiliki peran sebagai supervisor hingga kasir. Modus mereka mencari pelanggan dengan cara menghubungi langsung para pelanggannya menggunakan telepon genggam.

Modus operandi supervisor ini memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi. Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu.

Tarif dari jasa di tempat pijat ini mulai dari Rp160 ribu per jam. Harga itu hanya sebatas untuk pijat saja.

“Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp300 ribu,” tutup Wakapolres Jakut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman di atas satu tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Polsek Wahai Laksanakan Pengamanan Di Kantor Desa Aketernate
Anggota Polsek Kota Baru Datangi TKP Kebakaran Di Pemukiman Warga
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Polsek Singingi Hilir Mengamankan 1 Orang Pria
Rangkaian Hari Ulang Tahun Yayasan Kemala Bhayangkari ke-44, Kapolres Sawahlunto Ikuti Olahraga Bersama di Polda Sumbar
Jum'at Curhat Polres Kuansing Perkuat Komunikasi Polisi Dengan Masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox