Polres Muara Enim – Bag Sumda Polres Muara Enim menyelenggara sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) di aula Rupatama Polres Muara Enim Kepada 5 personil bersama pasangan calon masing-masing dan pelaksanaan sidang BP4R tetap mempedomani protokol prokes covid-19.
Giatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (25/09/2020) dan bertindak selaku pimpinan Sidang BP4R yakni Waka Polres Muara Enim Kompol Tri Wahyudi SH didampingi Kabag Sumda Kompol Andi Djunianto, SH, Kasi Propam Iptu Alatas.
Turut hadir dalam kegiatan Tersebut Kapolres Muara Enim Akbp Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., Beserta Ketua Cabang Bhayangkari Muara Enim Ny. Esy Donni Eka, Kasiwas Ipda Budi Santoso, pengurus cabang Bhayangkari Muara Enim dan orang tua wali masing-masing peserta pasangan calon suami istri yang mengikuti sidang BP4R.
Kapolres Muara Enim Akbp Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. dalam arahannya Kapolres berpesan kepada anggotanya yang melaksanakan Sidang BP4R agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga, dan memberikan support atau dukungan guna menunjang tugas calon suami atau istri sebagai anggota Polri.
Selain itu, lanjut dia, sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Personel Polri yang boleh mengajukan sidang BP4R adalah mereka yang telah melalui masa dinas dua tahun. “Artinya, sebelum dua tahun tidak boleh menikah. Kalau itu dilanggar, termasuk kategori pelanggaran yang nantinya menjadi pertimbangan karier personel yang bersangkutan,” ucap Kapolres