[language-switcher]
Beranda  Berita

Jalan Tol Manado-Bitung Resmi Beroperasi, Kapolda Sulut Jelaskan Tata Cara Penggunaannya

MANADO, Sulut – Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu telah diresmikan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (29/09/2020) siang.

Kemudian diresmikan penggunaannya oleh Plt Gubernur Sulut Agus Fatoni, Rabu (30/09) pagi. Dan selama dua minggu ke depan, masyarakat pengguna jalan yang melewati jalan tol sepanjang 26 kilometer ini tidak perlu mengeluarkan biaya, alias masih gratis.

Sementara itu Kapolda Sulut Irjen Pol R.Z. Panca Putra yang turut menghadiri peresmian dan peninjauan pagi itu, mengedukasikan aturan dan tata cara penggunaan jalan tol.

Irjen Pol Panca Putra mengatakan, dua minggu ke depan itu menjadi sarana uji coba dan edukasi kepada masyarakat. “Artinya selama dua minggu ke depan masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan Irjen Pol Panca Putra berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.

“Antara lain, yang pertama jenis kendaraan yang lewat adalah kendaraan roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” terangnya.

Yang kedua tentang kecepatan, yaitu kecepatan minimal adalah 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam. “Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” kata Irjen Pol Panca Putra.

Kemudian tentang penggunaan jalur, lanjutnya, di jalan tol ini ada 3 jalur yaitu jalur 1, 2, dan 3. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi, jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3. “Untuk kendaraan truk, harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” tegas Irjen Pol Panca Putra.

Dirinya pun mengingatkan bahwa bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mobil mogok, berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga harus dibantu pihak pengelola jalan tol.

Irjen Pol Panca Putra meminta aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan. “Sejak diresmikannya jalan tol Manado-Bitung ini masyarakat tidak boleh lagi menggunakan jalan tol untuk kepentingan pribadi, seperti berolah raga dan berjalan kaki.” pintanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Gelar Monitoring dan Evaluasi Bidang Gakkum Triwulan I Tahun 2024 di Kalsel
Disambut Kapolda Kaltim, Kalemdiklat Polri Tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Polsek Nglames Beri Pertolongan di Lokasi Kecelakaan di Jalan Surabaya-Madiun
Jaga Sitkamtibmas Polres Sibolga Gelar Personilnya, Melaksanakan Pam Dan Patroli Di Gereja Yang Melaksanakan Ibadah.
Lepas Purna Bhakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa
Bhabinkamtibmas Desa Sembahe Baru Hadiri Rapat Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun 2024 di Desa   Sembahe Baru Kec. Pancur Batu.
Polsek Tanjung Raja Laksanakan Patroli Hunting Cegah 3C dan Premanisme
Patroli Blue Light Polsek Sukorejo Polres Blitar Kota Cegah Terjadinya Kriminalitas
Lihat Semua
WordPress Lightbox