Polsek Banyakan, Polresta Kediri melaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Perbup Kediri No 44 Tahun 2020. Kegiatan pada Rabu, 30 September 2020 jam 13.30 WIB – selesai di depan Mako Polsek Banyakan.
Kegiatan dipimpin Kapolsek AKP Priyono, S.H. Padal Ipda Joko Irngam dan anggota Polsek Banyakan 8 personil. Kegiatan dilaksanakan secara stasioner dengan sasaran. Melaksanakan razia dengan menghentikan pengguna jalan yang melintas depan Mako Polsek Banyakan yang tidak memakai masker dan di beri tindakan teguran tertulis serta teguran lisan dan memberikan masker guna mencegah penyebaran Virus Covid -19.
Adapun hasil Ops Yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis 4 orang, teguran lisan 1 orang.
Kemudian, Di Polsek Grogol Giat Pelaksanaan Ops Yustisi Penerapan Perda Nomor 2 tahu 2020 Di wilayah kum Polsek Grogol dilaksanakan pada Rabu 30 September 2020 mulai jam 14.00 WIB – selesai. Di Jalan Raya Gringging Grogol. Kegiatan dipimpun Kanit Reskrim Grogol Ipda M. Topan dan 5 anggota Polri.
Kegiatan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan rasia/operasi Yustisi penerapan Perda no 2 th 2020 pada nasabah Bank, pengunjung pertokoan Wilkum Polsek Grogol yg belum bermasker diberikan tindakan teguran lisan dan tertulis guna mencegah merabahnya penyebaran Virus Covid 19.
“Adapun hasil Ops Yustisi yang terjaring ada 6 orang 4 orang teguran lisan dan 2 orang teguran tertulis,” ujar AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.