Jakarta – Polisi mencatat sebanyak 118.623 pelanggar ditindak selama pelaksanaan Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi operasi selama periode 14 September – 3 Oktober 2020.
“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran 14 September hingga 3 Oktober 2020, total sanksi ada sebanyak 118.623 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia menjelaskan, ada dua kategori sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut. Kategori pertama, yakni pelanggar dikenakan sanksi sosial, dan kategori berikutnya pelanggar diberikan sanksi administrasi.
Ia juga menuturkan, pelanggar yang dikenakan sanksi sosial wajib membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sanksi administrasi, mengharuskan para pelanggar membayar uang denda.
“Sanksi sosial ada sebanyak 34.644 orang dan saksi administrasi sebanyak 1.873 orang,” sambungnya.
Hingga saat ini jumlah uang denda yang terkumpul dari hasil Operasi Yustisi sebesar Rp 385,7 juta.
“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran. Denda administrasi sebanyak Rp 385.720.000,” tukasnya.
(PoldaMetroJaya)