Jakarta – Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin untuk unjuk rasa dan kegiatan keramaian apa pun selama masa PSBB.
Termasuk tidak mengizinkan penyelenggaraan kegiatan mogok nasional oleh buruh, Guna menolak Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 6 – 8 Oktober mendatang.
“Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk demonstrasi. Ini masa PSBB, Kasus covid – 19 di DKI Jakarta cukup tinggi. Jangan buat klaster baru,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Puluhan pimpinan kelompok buruh telah menyepakati untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan Omnibus Law. Buruh akan mogok kerja dan berkumpul di suatu tempat.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing – masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Said Iqbal).
Ia mengatakan rapat itu dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja lainnya. Mogok nasional ini disebut akan berjalan secara konstitusional, tertib dan damai selama tiga hari berturut – turut, yaitu 6 – 8 Oktober 2020.
Aksi mogok nasional ini akan diikuti sekitar 5 juta buruh di ribuan perusahaan, di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota di Indonesia.
(PoldaMetroJaya)