Makassar – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar bersama Tripika Kecamatan melaksanakan operasi yustisi dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kecamatan Panakkukang, Rabu(14/10/2020) pukul 10.00 Wita.
Kegiatan operasi yustisi ini di lakukan oleh personil Polsek Panakkukang bersama anggota Koramil Panakkukang dan Satpol PP Kecamatan Panakkukang untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.
Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu masyarakat masyarakat yang melintas di Jalan Batua Raya tepatnya di depan Kantor Kecamatan Panakkukang yang belum mengunakan masker.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
Masyarakat yang di temukan tidak menggunakan masker pada kegiatan Operasi Yustisi tersebut di lakukan tindakan dengan teguran lisan dan teguran tertulis dari pihak Satpol PP.
Setelah di lakukan tindakan, masyarakat yang tidak menggunakan masker di berikan masker untuk di gunakan.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah agar terhindar dari Virus Covid 19” tambah Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal.