Maluku Tenggara – Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Wilayah Hukum Polsek Kei Besar Utara Timur (Kebut) ditandai dengan pemberlakukan kebiasaan Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3M) terhadap seluruh warga masyarakat yang beraktifitas diluar rumah bertempat di Jalan Desa Yamtimur Kecamatan Kei Besar Utara Timur (Kebut) Kabupaten Maluku Tenggara Sabtu, 21/11/2020 pukul 10:00-11:20 WIT.
Kegiatan pemberlakukan ini semata-mata dilakukan tiga Personil Polsek Kebut yaitu Aipda M. Rahakbauw, Bripka Mose Anmama dan Brigadir Fredy Tahya sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) dengan melaksanakan Stasioner Operasi Justisi pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka Operasi Aman Nusa II tahap VI tahun 2020 di Wilayah Hukum Polsek Kei Besar Utara Timur.
Dalam pelaksanaan tugas, Anggota Polsek Kebut melaksanakan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan 3M wajib kepada masyarakat pengemudi kendaraan roda dua dan empat serta ana-anak sekolah pejalan kaki. Selain itu Personil Polsek Kebut turut melaksanakan menertibkan para pengguna jalan untuk tetap menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar rumah.
Berdasarkan operasi tersebut terlihat adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dan displin dalam menggunakan masker sesuai Protokol kesehatan sembari memberikan teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib dan lancar.