Apel pelaksanaan kegiatan tindak lanjut Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 oleh Personil yang tergabung Ton Patroli Gabungan Polresta Kediri Kota dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Abraham Sisik.S.sos.SH.M.Hum
Pamenwas Bapak Karyoko Kasat Sabhara Polresta Kediri dan Pawas AKP. Verawaty Thaib SIK
Lokasi kegiatan dilaksnakan di Simpang Empat Bandar Ngalim Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, kuat personil 51 personil.
Hasil giat operasi yustisi teguran lisan 676 orang. Tegoran tertulis 14 orang, tindak denda 7 orang. sita KTP BB 7 lembar. Dan pembagian masker sebanyak 1000 lembar. Dan sangsi sosial 29 orang giat di 18 lokasi stasioner / mobilling,” kata Perwira Pengawas AKP. Verawati Thaib SIK