Tim Viper Polsek Prabumulih Timur berhasil membekuk Supriyanto (29), terduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor), Sabtu malam (21/11/2020).
Pelaku diringkus oleh petugas saat berada di sekitar wilayah tempat tinggalnya yang berada di Dusun 2 Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Supriyanto tak dapat berkutik saat diamankan polisi beserta barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit sepeda motor.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari Agung Anjasmara (24) warga Jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang menjadi korban pencurian sepeda motor miliknya.
Dalam laporan korban tersebut, kata Kapolsek, pencurian sepeda motor jenis Honda Supra-X 125 warna hitam silver nopol BG 3248 CI miliknya itu terjadi Jumat (17/10/2020) lalu sekira pukul 05.30 WIB.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, terjadi ketika motor milik korban itu sedang parkir di teras rumahnya tersebut, sehingga korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp 7 juta rupiah,” terang AKP Herman Rozi SH MSi, Minggu (22/11/2020).
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan pencurian motor milik korban tersebut.
“Untuk saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidikan oleh petugas di Polsek Prabumulih Timur. Begitupun dengan barang bukti motor milik korban tersebut juga sudah diamankan,” tukasnya