Sekira bulan Juli 2019 Jam. 14.00 Wib telah terjadi tindak pidana pemerkosaan anak dibawa umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dirumah kakek/nenek korbaan didesa bina tani (B-2) Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI. Tersangka melakukan perbuatan itu pertama sekali dengan cara, tersangka masuk kedalam kamar milik korban yang pada saat itu rumah sedang sepi hanya ada tersangka dan korban yang mana korban sedang tiduran diatas kasur dalam kamarnya, kemudian tiba-tiba tersangka datang langsung menindi dan memeluk korban diatas kasur sambil mengancam akan memukul korban, korban melawan dan dorong tersangka dengan mengunakan kedua tangnnya, namun tetap dipaksa dan diancam tersangka, didalam ketakutan dan keterbatasan tenaga kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya, Sesudah melakukan perbuatan tersebut tersangka langsung pergi dari kamar korban dan tidak lupa mengancam jangan bilang sama siapapun, kemudian tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang- ulang ketika rumah dalm sepi. Akibat perbuatan tersangk korban hamil kurang lebih 4 ( Empat ) Bulan dan terakhir tersangka melakukan perbuatan itu pada hari rabu 25 Nopember 2020.
Setelah anggota polsek menerima keterangan singkat dari korban dipolsek mesuji makmur, anggota langsung koordinasi dengan pihak desa yang mana menurut keterangan korban, tersangka SW (38) warga Dusun IV Desa Cahaya Mas Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI masih berada di Oku Timur, dan selanjutnya pihak desa cahaya mas menghubungi tersangka dengan beberapa alasan untuk segera datang kerumah Ibu kepala desa dan dikarenakan tersangka tidak curiga maka terangka datang dan diamankan anggota Polsek mesuji makmur untuk selanjutnya dibawa kekantor Polsek mesuji makmur.