[language-switcher]
Beranda  Berita

KAPOLRI TERBITKAN MAKLUMAT KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FPI

humas.polri.go.id – POLDA MALUT, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si kembali mengeluarkan maklumat, kali ini terkait Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan Nomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. membenarkan perihal maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut. “Benar, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat terkait Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pada hari ini Jumat (1/1)”. Ujarnya saat dikonfirmasi.

Berikut isi lengkap maklumat tersebut:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

575 Personel Polda Bali Disiagakan Antisipasi Hari Buruh
Kamis Barokah, Polsek Merbau Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Stunting
Wujud Keperdulian Polsek Slahung Melaksanakan Baksos dan Bansos Rumah Warga Yang Roboh
Bid Humas Polda Bali Adakan Pelatihan Fotografi dan Videografi Kepada Anggota Polda Bali dan Jajaran
Kurangi Gangguan Masyarakat Polsek Garut Kota Gelar Operasi Cipta Kondusif
Operasi Kepolisian Sektor Kemuning: Penggerebekan Rumah di Palembang Ungkap 76 Paket Shabu
Lihat Semua
WordPress Lightbox