Merauke – Kapolsek Okaba Iptu M. Rumboisano beserta anggotanya dan instansi terkait kemarin (2/1) laksanakan pemusnahan miras illegal hasil Operasi Lilin Matoa 2020. Senin (04/01/2021).
Dalam giat pemusnahan di hadiri Aipda hurbertus.p ( kanit Sabhara), Pelda Andi ( mewakili danramil), Bripka Hairudin babinkamtibmas, Serda Wira a.m Hb anggota Koramil, BPK Ali ( PNS ) wakili distrik, pastor eko m.p, pdt Lusia l.s th, Hj.kadir dan yohanis mahuze ( kepala kampung).
Saat di konfirmasi bahwa pelaksanaan pemusnahan miras illegal bertempat di depan Mako Polsek Okaba, yang di hadiri oleh tripidis ,kepala kampung Sanggase.kepala kampung Okaba.dan toko agama.
Adapun jumlah miras illegal yang berhasil dimusnahkan sebanyak 65 botol hasil operasi lilin Matoa 2020 dalam rangka pengamanan hari raya natal 2020 dan pengamanan tahun baru 2021 di wilayah Polsek Okaba Polres Merauke.
Puluhan miras yang dimusnahkan sebagai berikut miras jenis Sopi sebanyak 29 botol Aqua sedang 600 ml, miras jenis Vodka 2 botol, miras jenis Robinzon 30 botol, miras jenis Whisky Drum 4 botol dan Total miras tersebut bila duangkan sebanyak Rp.27.000.000.00 (dua puluh juta rupiah)
“Sambutan Kapolsek Okaba saat pemusnahan miras illegal mengatakan bahwa saya mengajak kepada seluruh warga Okaba dapat bersinergi membantu tugas Polri, berikan informasi penjual dan pabrik pembuat miras illegal,” ungkapnya