Polres Situbondo, Awal tahun 2021, Satreskoba Polres Situbondo berhasil mengungkap narkoba jenis sabu, tersangka TW (32) warga Kendit diamankan berikut barang bukti beberapa paket sabu.
Jum’at (8/1/2021), Paur Humas Iptu Nanang Priyambodo menerangkan bahwa pengungkapan narkoba jenis sabu dilakukan Satreskoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sugiarto, SH setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh unit ospnal dilapangan.
Sebelumnya tersangka sudah diikuti oleh petugas karena diperoleh informasi bahwa tersangka diduga menyimpan atau mengedarkan narkoba. Selanjutnya disebuah rumah diwilayah kecamatan Kendit, petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeldehan pada diri tersangka ditemukan barang bukti narkoba.
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 4 paket sabu dalam bungkus plastik masing-masing 0,23 gram, 0,30 gram, 0,30 gram dan 0,28 gram, kemudian 2 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 pak plastik klip, 2 buah isolasi warga hitam dan bening, 5 buah sedotan plastik, 1 buah kantong kain, 1 buah korek, 1 buah HP, 1 buah jaket dan tas warna hitam.
Iptu Nanang menerangkan bahwa tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. “ informasi pengungkapan sabu ini baru diekspos karena memang untuk proses pengembangan oleh penyidik “ pungkasnya. (humas/dra)