Polresta Pasuruan – Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Sabtu (23/1/2021).
Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi yang di laksanakan di Simpang 3 Jl. Hasanudin Kota Pasuruan. Kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan penindakan dengan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar serta teguran lisan.
Himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Kegiatan Operasi Yustisi selesai, selama kegiatan berlangsung berjalan aman dan kondusif.
p.e