POLDA MALUKU – POLRES MALUKU TENGAH,_Mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di Wilayah Kecamatan TNS, Anggota Polsek Waipia mensosialisasikan stop pungli di kantor Negeri Sifluru, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah. Sabtu (23/01/2021)
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan personel Polsek Waipa Briptu Mario Sahetrian menyampaikan mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan dan masyarakat karena pemberi dan penerima, dua-duanya adalah pelanggar hukum,” ungkapnya mario”
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Waipia.” (humaspolsekwaipiapolresmalteng)