[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Batubara Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Anak 13 Tahun

Polres Batubara menggelar rilis kasus pembunuhan dengan korban anak 13 tahun di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara., Selasa (26/1/2021). Korban awalnya sempat diduga bunuh diri karena ditemukan tergantung di atas pohon. Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras diduga karena bunuh diri, namun ternyata dibunuh.

Kendati keluarga sudah membuat surat peryataan tidak keberatan, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan.Pelaku Kabur “Saat jenazah dimandikan, sekujur tubuh korban terlihat lebam diduga bekas pukulan benda tumpul. Jenazah kemudian dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi,” ujarnya. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, ditemukan titik terang penyebab tewasnya R yang ternyata akibat dianiaya.

Polsek Medang Deras kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah lahan kosong sekitar TKP. Kedua tersangka kaget saat diamankan petugas. Diduga karena Kecanduan Lem Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka yakni Akbar (20) sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) .

Selain mengamankan kedua tersangka, disita barang bukti satu potongan pelepah kelapa, tali tambang, baju dab celana korban. Kapolres menjelaskan, pembunuhan bermula saat tersangka memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/1/2021). Ketika itu korban tidak memberikan uang hingga pelaku Akhbar melakukan pemukulan. Dia memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa.

Korban R terjatuh lalu tersangka Heru menyekap mulut korban. “Melihat korban sudah tak berdaya namun masih hidup, kedua tersangka menggantungnya di pohon sawo,” katanya. Remaja Tewas Dikeroyok Dituduh Informan Polisi, 7 Pelaku Diringkus Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Giatkan Blue Light Patroll, Anggota Kepolisian Resor Batu Inginkan Sitkamtibmas Semakin Kondusif   
Personel Polisi RW Tingkatkan Sambang Desa, Agar Sitkamtibmas Wilayah Hukum Polres Batu Semakin Kondusif
Anggota Satlantas Polres Batu, Strong Point Untuk Kelancaran Arus Lalu Lintas Pagi Hari
Anggota Pam Obvit Samapta Polres Batu Tingkatkan Giat Patroli Wisata Guna Jaga Kamtibmas
Personel Polsek GB Awai Berikan Imbauan Ajak Cegah Karhutla
Polsek GBA Gencar Ajak Masyarakat Cegah Penambangan Ilegal
Lihat Semua
WordPress Lightbox