Polda Sulawesi Tengah – Kepolisian Sektor Wita Ponda, Polres Morowali, Polda Sulteng melakukan penangkapan terhadap salah seorang perempuan berinisial IP, warga Desa Laantula Jaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Sabtu (06/02/2021) malam, di kos-kosan milik salah satu warga berinisial T, terkait kepemilikan narkoba yang diduga jenis shabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Wita Ponda, Iptu Andi Rusdy beserta tim dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 45 bungkus paket kecil dengan berat bervariasi sekitar 1,15 sampai 1,18 gram, 1 paket plastik besar 22 gram, 1 buah alat timbang digital, uang tunai Rp. 275.000 ribu rupiah.
Kemudian 3 buah KTP, 1 buah SIM C, 1 buah ATM BRI, 1 kartu member victoria beckham, 1 kartu member fun world, 3 BPKB sepeda motor, 1 BPKB mobil, 6 STNK R2, 3 STNK mobil, 4 buah korek api, 2 ATK (alat hisap), 1 senjata tajam (samurai), 1 buah dompet, 1 buah hp vivo v20 SE, 1 buah kacamata, 1 buah tas ransel, 1 box alat bungkus (5 pack kecil), 1 buah sepeda motor mio sporty dan 1 buah mobil merk honda jazz.
Kapolsek Wita Ponda mengatakan dari hasil penangkapan itu timnya kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (35), warga Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.
“Saat kami melakukan pengembangan kasus dari hasil penangkapan IP sebelumnya, kami bersama Sekdes Desa Samarenda menuju kerumah A, kemudian kami geledah dan kami mendapatkan barang bukti yang juga disaksikan oleh istrinya A berinisial N, berupa 3 (tiga) buah paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik kecil bening dan 1 (satu) buah hp merk samsung warna putih,” jelas Kapolsek Wita Ponda.
Kapolsek Wita Ponda juga mengungkapkan setelah dilakukan introgasi, A mengakui memiliki sepeda motor mio yang tidak mempunyai surat-surat, yang di simpan di rumah kerabatnya di Desa Emea. Oleh tim dilakukan pengecekan keberadaan sepeda motor tersebut dan hasilnya benar ada sepeda motor milik A.
“Kedua pelaku sampai saat ini masih diamankan di Polsek Wita Ponda untuk dilimpahkan prosesnya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk dilakukan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.