Humas Polres Parepare – Kepolisian Resor (Polres) Parepare menggelar Rekonstruksi (Reka Ulang) terkait Kasus Pembunuhan di salah satu Cafe di Wilayah Kecamatan Soreang, Kota Parepare Yang gelar oleh Unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Parepare, Kamis (18/2/2021).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri IPTU Asian Sihombing, S.I.K, Anggota Unit Resum Sat Reskrim Polres Parepare, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Parepare Amanat Panggalo, S.H, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Samudra Nusantara (YLBH Sunan) Rahmat S Lulung, S.H, bersama Tiga Anggotanya.
Adegan rekontruksi diperagakan oleh Tersangka bernama Darman (32) warga Jalan Larian Nyarangnge, Kota Parepare, Tiga orang saksi dan Dua orang korban serta Satu orang peran pengganti korban yang meninggal dunia yang semuanya merupakan warga Kampung Majjakka, Kelurahan Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang sedangkan satu saksi lainnya yakni lelaki Juanda pemilik Cafe Ladies warga Jalan Satelit, Kota Parepare.
” Dalam Rekontruksi tersebut yakni tersangka, saksi (rekan korban), Pemilik Cafe, dua korban lainnya dan yang berperan sebagai korban meninggal dunia semuanya dihadirkan, ” Uacap IPTU Asian Sihombing, S.I.K.
Dalam Rekuntruksi dilakukan dengan 29 adegan diantaranya tersangka inisal DN bergabung dengan seorang pria yang bernama Anjang di Meja 02 kemudian mimum bir dua gelas.
Pada saat adegan ke Sebelas tersangka mengeluarkan sebilah badik dari pinggang sebelah kiri.
Di adegan ke Dua Puluh Enam korban inisal ZL memohon ampun sembil menyentuh tubuh tersangka.
Sementara di adegan ke Dua Belas pada saat Korban Zainal masih atas Motornya kemudian tersangka menusuk di bagian punggung dengan berkali-kali.
Pada adegan ke Dua Puluh Tujuh tersangka mengakatan masih mauko cari yang jago sambil menikam korban di bagian perut, dada lalu korban terjatuh dalam posisi duduk kemudian kembali ditikam dibagian bahu sebelah kiri.
Semua adegan, kata IPTU Asian, yang diperagakan tidak ada kendala apapun, walaupun dilaksanakan dalam kondisi hujan tapi bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Penganiayaan/Pembunuhan tersebut terjadi pada pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 00.10 wita terjadi perselisihan antara Pelaku berinisial DM (32) Warga Jalan Larian Nyarangnge Kota Parepare dan Tiga warga Majakka Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
“3 korban ditikam berkali-kali dengan menggunakan sebilah Badik sehingga salah satunya meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka berat. Setelah kejadian tersebut pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Sidrap, sepekan kemudian Pelaku menyerahkan diri di Polres Parepare, ” jelas IPTU Asian Sihombing
Meski kegiatan ini dalam keadaan hujan, namun pihak keamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Parepare KOMPOL H. Muhabar, S.Ag tetap menjalankan tugas dengan baik.
(Ar Candra)