Polsek Tarokan, Polresta Kediri melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19 di wilayah Hukum Polsek Tarokan, Kamis (25/2).
Lokasi sasaran Di Desa Kaliboto wilayah Hukum Polsek Tarokan Polresta Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Tegoran tertulis 5 orang, tegoran lisan 7 dan bagikan masker sebanyak 10 buah.
Anggota Polsek Tarokan juga melaksanaan Kegiatan Kampung Tangguh Semeru di Wilayah Hukum Polsek Tarokan Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 Jam 11.00 WIB. Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni Kampung Tangguh Semeru Desa .Kedunsari Kec. Tarokan , Kampung Tangguh Semeru Desa .Kerep Kec. Tarokan
Kegiatan KTS Desa . Kedungsari BKTM Desa . Kedungsari Aiptu Arif Eko sambang Posko Kampung tangguh sosialisasikan PPKM berbasis Mikro.dan dialogis dengan warga menghimbau tetap disiplin prokes
Kegiatan KTS Desa .
Kerep BKTM Desa .Kerep Bripka Moh Saifiudin sambang dan dialogis dengan warga, sampaikan pesan kamtibmas dan untuk selalu mematuhi ProkeS. “Kegiatan berjalan aman lancar dan terkendali,” Kat Kapolsek Tarokan Iptu Hadi