humas.polri.go.id (Babel) Bhabinkamtibmas dan Babinsa kecamatan merawang terus melakukan himbauan serta memasang spanduk untuk tidak membakar hutan dan lahan musim kemarau yang mulai berlangsung saat ini.
Menurut Bripka Dedi Irawan pemasangan spanduk dilakukan dilokasi stategis di Dusun Batu Ampar, Batu Tunggal dan Dusun Airduyung. Warga diminta untuk tidak membakar lahan dengan sengaja karena dikhawatirkan akan menyebar menyebabkan kebakaran beaar.
Sebab sesuai Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2004 yang berisi setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam pidana 10 tahun penjara.
Jadi jangan sampai karena ingin mudah membuka lahan kemudian dibakar menyebabkan kebakaran bisa dipenjarakan sesuai pasal 48 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2004.
Tak hanya itu saja menurut Bripka Dedi Irawan masyarakat juga diminta tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan. Sebab seperti tahun tahun lalu banyak kebakaran semak dan lahan juga disebabkan oleh membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan.