humas.polri.go.id (Babel) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba anggota polisi. Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 itu ditujukan kepada semua kapolda di Tanah Air.
Kapolri menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada semua anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain itu Kapolri meminta agar aspek pengawasan internal diperkuat. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif.
Kapolri Tegaskan tidak ada toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba. Dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti Surat Perintah Telegram tersebut, Bid Propam Polda Kep. Babel melaksanakan Tes Urin kepada semua anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba. Pagi ini Bid Propam melaksanakan Tes Urin Personel Satker Yanma Polda Kep. Bangka Belitung.