Jayapura – Kabid Dokkes Polda Papua Kombes Pol dr. Nariyana M.Kes mengatakan, saat ini tengah berlangsung vaksinasi tahap II yang menyasar kepada kaum Lansia, ASN serta pelayan publik maupun penegak hukum yakni TNI-Polri, Jumat (5/3/2021).
Dalam kesempatannya Kabid Dokes Polda Papua menyampaikan bahwa, Untuk internal Polda Papua dan jajaran, kami sudah berkoordinasi dengan Kadinkes Provinsi Kota dan Kabupaten untuk menyiapkan vaksin bagi personel TNI-Polri yang ada di Polda dan jajaran.
Ditambahkan, target kami yakni seluruh personel baik itu organik maupun BKO maupun para siswa Bintara dan Taruna yang sedang melaksanakan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hasil rekapitulasi menyebutkan sebanyak 12.160 personel di seluruh jajaran, dan kalau dikalikan berarti membutuhkan sebanyak 24.320 dosis yang harus diberikan kepada personel untuk dua kali suntikan.
“Untuk pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 yang bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua di Aula Rastra Samara Polda Papua dengan melibatkan personel Bid Dokkes Polda Papua selaku Vaksinator, kegiatan Vaksinasi ini dalam rangka mendukung program Pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh personel Polri untuk antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut”, jelas Kabid Dokes Polda Papua.
Selain itu juga Kabid Dokes menyampaikan, telah lihat melihat atau mendengar dari berbagai informasi yang beredar bahwasannya tidak terdapat komplikasi atau kejadian setelah di vaksin yang menimbulkan gejalah yang berat. Efek ringan dari vaksin sendiri kebanyakan hanya menimbulkan kantuk.
“Kami berharap seluruh personel dapat melaksanakan vaksinasi tersebut sesuai dengan tahapannya, dimana usai disuntik vaksin personel diharap menunggu selama 30 menit untuk dilakukan evaluasi atau observasi untuk mengecek apakah kejadian ada ikutan pasca imuniasi (KIPI) atau tidak, jika tidak ada yang bersangkutan diperbolehkan pulang, Pemberian Vaksinasi diberikan pada dua tahap, dimana jika suntikan pertama telah selesai maka suntikan tahap kedua akan diberikan setelah 14 hari pasca suntikan pertama. Bila personel sedang tidak berada ditempat pasca suntikan pertama bisa dilaksanakan setelah 14 hari, namun dengan catatan tidak lebih dari 28 hari”, ujarnya.
“Kekebalan tubuh atau antibodi akan terbentuk setelah 14 hingga 28 hari pasca suntikan kedua terlaksana. Berkaca dari hal tersebut, seseorang yang telah menjalankan vaksinasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak serta rajin mencuci tangan,”ucap Kabid Dokes Polda Papua.
Diakhir penyampaiannya Kabid Dokes menyampaikan, Lebih baik seseorang mendapatkan antibodi dari vaksianasi dibanding telah tertular dan membentuk antibodi itu sendiri. Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat maupun personel yang belum terkena Covid-19 untuk menjaga betul kesehatannya. Untuk mereka yang pernah terkena Covid-19 diperbolehkan melaksanakan vaksinasi dengan rentan waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh. Saya berharap kepada masyarakat maupun personel TNI-Polri untuk mensukseskan program pemerintah terkait vaksinasi Covid-19, salam sehat untuk kita semua.