[language-switcher]
Beranda  Berita

Perampok Modus Dagang Ikan Asin, Terkapar Diterjang Timah Panas

MUSI RAWAS -Satu dari empat terduga perampokan berhasil dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura disalah satu rumah Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Kamis (4/3/2021).

Diketahui, tersangka bernama, Fran alias Iqbal (40), warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, keok diterjang timah panas karena mencoba melawan saat akan diringkus.

Sedangkan rekannya, S alias E, S dan R masih dilakukan pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perampokan tersebut, unik yakni bermoduskan bisnis dagang ikan kering yang menimpah korban Nanang Nurholis (40) laki-laki asal Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat menggelar press release dihalaman Mapolres Mura, mengatakan bahwa terbongkarnya aksi tersangka, semua hasil penyidikan menindaklanjut laporan polisi LP/B-07/III/2021/Sumsel/Res, Mura, tanggal 4 Maret 2021.

“Dari LP, anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus salah satu tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Senin (8/3/2021).

Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus dari keterangan korban, aksi kriminal perampokan terjadi dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya Desa Kebur Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (4/3/2021).

Awalnya, korban tidak menyangka menjadi korban perampokan, karena korban beberapa hari sebelum kejadian telah berkomunikasi dengan salah satu tersangka, S alias E (20) seorang wanita melalui akun Facebook untuk berkomunikasi menjalani bisnis dagang Ikan kering, kemudian keduanya, sepakati untuk bertemu di Kota Lubuklinggau.

Selasa (2/3/2021), pagi korban merupakan warga asal Desa Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, mengendarai mobil Mitshubisi Expander berangkat ke kota Lubuklinggau.

Setibanya korban, sempat menginap di salah satu hotel dikota Lubuklinggau. Ke-esokan harinya, Rabu (3/4/2021), sore datanglah tersangka Frans yang diutus tersangka S alias E menemui korban.

Setelah berbicang-bincang, seputaran bisnis dagang ikan kering, selanjutnya, malam hari tersangka Frans mengajak korban berkeliling kesejumlah lokasi yang nantinya hendak dijadikan tempat penjualan bisnis ikan kering.

Bahkan, tersangka keduanya pun melanjutkan perjalan menuju salah satu lokasi, di Kabupaten Pali. Akan tetapi, ditengah perjalanan tepatnya diruas Jalinsum Desa Kebur, tiba-tiba mobil yang dikendarai, dihadang dua orang laki-laki dengan mengunakan sebilah parang.

Tidak hanya sekedar diacam akan dibunuh, takhayal tersangka Frans ternyata mengenali kedua laki-laki yang menghadang. Lalu, kedua ketahui S dan R langsung masuk kedalam mobil. Sementara itu tersangka Frans mengendarai mobil.

Sedangkan ditengah perjalanan, kedua tersangka terus todongkan sebilah parang ke korban sembari meminta korban mengeluarkan dompet, berisi uang Rp 3 Juta dan ATM.

Tidak sampai disitu, salah satu tersangka yakni S memaksa korban menyebutka nomor PIN ATM. Setelah mengentahuinya perjalanan dilanjutkan menuju kesebuah ATM dikota Lubuklinggau.

Lalu, dengan mudahnya tersangka memindahkan uang sebesar Rp 100 juta yang ada ditabungan korban ke rekening salah satu tersangka.

Setelah yang di inginkan para tersangka telah terpenuhi, korban kembali diajak keliling lalu disebuah lokasi tak jauh dari lokasi kejadian korban dengan kondisi terikat, ditinggalkan dipinggir jalan, sementara itu, ketiga pelaku membawa kabur unit mobil merk mitsubhisi Expander milik korban.

Sementara itu, setelah kejadian korban dibantu warga melintas mendatangi Mapolres Mura guna melaporkan kejadian menimpahnya.

“Alhasil, dengan bergerak cepat Tim Landak Satreskrim berhasil mengetahui ciri-ciri salah satu tersangka, dan hasilnya, tak sampai 1 kali 24 jam anggota mengerbek salah satu rumah di Desa Muara Tiku, dan berhasil menangkap salah satu tersangka Frans dikediamannya,” tutur Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain tersangka anggota juga menyita Barang Bukti (BB), satu unit mobil Mistshubisi Expander. Dan diketahui, setelah dilakukan pendalaman, semua ke empat pelaku merupakan keluarga.

“Tersangka, Frans telah diringkus dan ditahan Mapolres Mura, tersangka melawan ketika hendak diamankan terpaksa kita tindak tegas terukur, timah panas mengenai kakinya. Dan ketiga tersangka lainnya kita tetapkan DPO dan tengah dalam pengejaran,” tutup perwira berpangkat melati dua ini.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dalam Menjaga Kamtibmas Malam Hari, Polsek Ngantru Gelar Patroli Blue Light
Personil Polsek Amankan Kegiatan Masyarakat Pasar Malam di Lapangan Kalidawir
Patroli Mobile, Personil Polsek Besuki Berikan Himbauan Kambtimas Pada Satpam
Polres Tulungagung Rutinan Menggelar Doa dan Berikan Taliasih Kepada Anak Yatim
Cegah Bullying dan Kekerasan di Sekolah, Polsek Boyolangu Lakukan Penyuluhan di SD 2 Kepuh
Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Jalan Asahan, Pematangsiantar
Lihat Semua
WordPress Lightbox