PERISTIWA
Polsek Pesantren dan Satpol PP Operasi Yustisi di Jalan Mauni
- SHARE
- TWEET
Published
14 hours agoon
March 10, 2021
By
Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Dan Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 serta pembagian masker
Kegiatan Operasi Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, Polsek Pesantren dipimpin Pawas Iptu Henry Mudi, SH dan Padal Aiptu Astikha Agung W
Kegiatan pemberian sanksi dan himbauan massa kuat personel, 10 personel. Tempat razia prokes 1 kali Jl. Mauni Kediri. Sanksi Operasi Yustisi sebanyak 22 org terdiri dari lisan 16 orang memakai masker namun tidak sempurna , tertulis 3 orang, kerja sosial 1 orang. Denda administrasi 2 orang membeli masker sebanyak 40 lembar. Nilai denda masker sebanyak 40 lembar.
Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan instansi terkait membagikan masker sebanyak 11 lembar kepada warga yang tidak memakai masker dan maskernya sudah kusam.
“Kami ajak warga selalu patuh pada prokes. Pakai masker, sering cuci tangan dan jauhi kerumunan,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H.