Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Serta Pembagian Masker, Sabtu (13/3).
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Pesantren dipimpin pawas Pesantren Ipda Suharno dan Padal Aiptu Moh. Mekrot
Razia dan pembagian masker bagi pengunjung dan pedagang pasar Pagi Pesantren Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Sanksi ops yustisi sebanyak 17 terdiri dari lisan, 16 teguran tertulis, 1 teguran.
“Petugas membagikan masker sebanyak 14 lembar. bagi maskernya yang sudah kusam
Kapolsek Pesantren,” ujar Kompol Suyitno, S.H
6