Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu pada Kamis (18/3). Tersangka atas nama Arga April Loistiawan (22) warga Kawedusan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/25/III/RES.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Kediri Kota, tanggal 18 Maret 2021.
Tersangka diamankan di kafe OTW Ruko Stadion Brawijaya Kelurahan urahan Banjaran Kecamatan Kota Kota Kediri.
Barang bukti yang diamankan 0,32 gram sabu sabu beserta plastik pembungkusnya. 0,22 gram sabu sabu beserta plastik pembungkusnya. 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sabu sabu beserta plastik pembungkusnya. 1 buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya. 1 buah bekas bungkus bumbu mie sedap
“Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB sebelumnya saksi petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap terlapor di tempatnya bekerja di Kafe OTW Ruko Stadion Brawijaya Kota Kediri. Pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1 klip plastik dan setelah diinterogasi masih menyimpan di kost kostannya di Lingkungan Bence Kelurahan urahan Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri sebanyak 2 klip plastik kecil.Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka teranca pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Subijanto, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.