MURATARA – Sebuah mobil yang di dalamnya ada dua pasangan suami istri (pasutri) dicegat polisi saat hendak perge ke acara pesta malam.
Mereka dicegat di tengah jalan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (23/3/2021), sekira pukul 23.00 WIB.
Dua pasutri itu yakni IW bersama istrinya SU, dan DO bersama istrinya ET.
IW dan SU adalah pasutri warga Kecamatan Karang Dapo, sedangkan DO dan ET pasutri warga Kecamatan Rawas Ilir.
Mereka diketahui ingin perge ke acara pesta malam di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya mereka kami cegat di jalan,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto pada konferensi pers, Kamis (25/3/2021) sore.
Eko menjelaskan, saat polisi menggeledah mereka berempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir.
Barang bukti tersebut, kata Eko, dalam penguasaan tersangka IW sehingga yang ditangkap hanya IW.
Sedangkan tiga orang lainnya yang ada dalam mobil itu tidak ditangkap karena tidak ada barang bukti.
Padahal diakui Eko, pria berinisial DO saat dites urine menunjukkan positif memakai narkoba.
“Barang ini dalam penguasaan saudara IW, dan dia mengakui bahwa itu milik dia, sedangkan yang lain tidak ada barang buktinya,” jelas Eko.
“Untuk si DO saat kita tes urinnya memang positif (narkoba), tapi karena dia tidak ada barang bukti kita arahkan rehabilitasi ke BNN, kemudian untuk istri keduanya statusnya sebagai saksi,” tambah Eko.
Dia menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka IW, barang bukti 5 butir ekstasi yang dibawanya bukan untuk dijual.
“Barang ini kata dia untuk dipakai sendiri, tapi kita tidak mudah percaya, akan kita kembangkan, kalau memang terbukti dia jual akan kita tindak,” tegas Eko.
Dia menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa dalam mobil dua pasutri itu membawa 100 butir pil ekstasi.
Polisi juga belum bisa memastikan terkait rumor di masyarakat bahwa dua pasutri itu diduga bandar narkoba kelas kakap yang sudah lama meresahkan masyarakat.
“Itulah makanya ini akan terus kita dalami, kita kembangkan, cuma kadang wartawan ini tidak sabar,” canda Eko.
“Yang jelas fakta yang terungkap hanya ada barang bukti lima butir ekstasi, kalau ada masyarakat yang mengetahui (100 butir itu) langsung saja lapor ke kami,” timpal Eko.
Dia menambahkan, menurut pengakuan tersangka IW, ekstasi tersebut dibelinya dari Surulangun Rawas.
Tersangka IW mengaku di depan polisi sudah mengkonsumsi narkoba dari tahun 2017 hampir di setiap acara pesta malam.
Sedangkan hubungan dua pasutri ini adalah teman atau saudara angkat.
“Kami teman sudah angkanan (saudara angkat),” ujar tersangka IW saat ditanya Kapolres Eko Sumaryanto.