Humas.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan tersangka pemilik Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin Maros beberapa waktu lalu, tak tanggung tanggung, Sat Narkoba Polres Maros amankan pelaku di rumahnya di Provinsi Gorontalo, Sabtu (3/4/2021).
Berawal dari Informasi petugas bandara tentang penemuan Paket narkotika jenis ganja, Sat Narkoba Polres Maros dipimpin Ipda Didik Sutikno melakukan melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Gorontalo dengan Sistem Control Delivery.
Diback Up Personil Direktorat Narkoba Narkoba Polda Gorontalo,Sat Narkoba Polres Maros amankan 2 orang pelaku Rivaldi (21) dan Sofyan yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Ipda Didik selaku Kanit Idik mengatakan “Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pemilik Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin Maros kamis lalu, keduanya kami amankan di rumahnya di Provinsi Gorontalo,” katanya.
“Barang bukti yang ditemukan yakni 1 bungkus paket Narkotika jenis ganja dengan berat 80,1 Gram yang dikirim melalui Jasa Ekspedisi JNE menuju Provinsi Gorontalo alamat pelaku,” katanya.
“Diback Up Personil Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Kami melakukan Control delivery hingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni Rivaldi dan Sofyan, keduanya sudah diamankan untuk di Proses lebih hokum lebih lanjut ” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 1 Undan undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.