[language-switcher]
Beranda  Berita

Pencurian Aset PT PPSM, Polres Lahat Berhasil Ringkus Tersangka

HUMAS POLRES LAHAT-Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Merapi Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K didampingi Kapolsek Merapi Barat, AKP Samsuardi melalui Paur Humas Iptu Hidayat dan Aiptu Lispono SH, Kamis(8/4/2021).

 

Pengungkapan Kasus tersebut, tambah Aiptu Lispono, Polsek Merapi Barat berhasil mengamankan tersangka pencurian A(20) pekerjaan sopir warga Desa Payo Kecamatan Merapi Barat. Sedangkan identitas penadah sudah dikantongi dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.

 

“ Tersangka A berhasil diamankan pada Rabu 07 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB sesuai dengan laporan korban yang telah kehilangan 2 Unit radio merk icome di areal tambang wilayah kerja PT Prima Perkasa Sukses Makmur atau PPSM di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, “ Urai Aiptu Lispono.

 

Setelah diamankan, lanjutnya tersangka A mengakui telah mengambil 2 Unit radio merk icome milik PT PPSM yang kemudian menjual radio tersebut kepada terduga penadah yang berstatus DPO.

“Kemungkinan besar terduga penadah mengetahui tersangka A ditangkap, lalu yang bersangkutan melarikan diri. Namun, anggota Polsek Merapi Barat melakukan penyisiran dan penggledahan terhadap kediaman terduga penada,” terangnya.

 

Hasil penggledahan di kediaman terduga penadah, anggota polsek Merapi Barat menemukan barang bukti 2 unit radio icome milik PT PPSM yang langsung disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

Penangkapan tersangka pencurian itu, beber aiptu Lispono, berdasarkan laporan korban, yakni PT PSSM pada selasa 30 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB telah terjadi pencurian Radio jenis icome di Mobil Hino 500 DT Nomor 31 dan di Mobil Hino 500 DT Nomor 33.

 

Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor ketika melihat Grup Whatshapp dari pormen bernama Agus mengatakan bahwa Radio icome telah hilang 2 unit di Mobil Hino DT Nomor 31 dan Mobil Hino DT Nomor 33 dengan kabel di rusak dengan dipotong.

 

“Kemudian Pelapor keesokan harinya mendatangi kantor PT CRM karena unit sudah operasi kembali. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Merapi Barat,” pungkas Aiptu Lispono

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polda Sumut Tingkatkan Pemberantasan Narkoba
Polsek Rambutan Laksanakan Patroli Dan Pengaturan Lalu Lintas Dipersimpangan
Antisipasi Kejahatan, Polres Tebing Tinggi Bersama Koramil 13/TT Laksanakan Patroli Gabungan
Cek Pos Satkamling, Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Berikan Arahan
Jaga Harkamtibmas Saat May Day Sat Samapta Polres Paser Tingkatkan Patroli Dialogis di PT. Kideco
Gatur Peringatan Hardiknas Sat Lantas Polres Paser Beri Pemahaman Kepada Pengguna Jalan Untuk Tertib Berlalu Lintas
Lihat Semua
WordPress Lightbox