[language-switcher]
Beranda  Berita

Tagih Utang Perusahaan Rp20 Juta, Willly Tewas Dikeroyok 5 Orang

TANGERANG – Nahas dialami Willly Edward,51 dan rekannya Suhendra,41. Niat ingin menagih utang perusahaan, malah menjadi korban penganiayaan berat . Willy tewas dan Suhendra masuk rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi di PT Evercront Utama, Jalan Kavling DPR, Blok B, No 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu 9 April lalu. Saat itu, Willly dan Hendra mendatangi PT Evercront. Mereka menagih utang perusahaan sebesar Rp20 juta.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, Willly dan Hendra mewakili PT Agung. Kedua perusahaan tersebut, diduga memiliki hubungan perdagangan dan tersangkut piutang. “Pada Jumat 9 April, kedua korban Willy Edward dan Suhendra datang ke TKP berniat menagih utang kepada EB, pemilik PT Evercront. Lalu terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku EB,” kata Deonijiu, kepada Sindonews, Senin (12/4/2021).

Cekcok tersebut, diduga terjadi akibat utang yang tidak mau dibayarkan. Melihat atasannya terlibat perkelahian, empat pelaku lain langsung menyambar dan memukuli kedua korban. Tidak hanya itu, keduanya dibawa ke ruang mesin dan kamar mandi. “Perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada kedua korban tersebut baru selesai hingga jam 17.00 WIB. Korban Willy, akhirnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang dan meninggal dunia. Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan medis, Willly menderita luka pendarahan dan sembab pada otak besar. Sehingga, menekan batang otak. Sedangkan Suhendra, mengalami luka memar pada wajah, kepala, telinga kanan dan kiri, serta pada bagian dadanya. “Untuk selanjutnya, lima tersangka ditangkap oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan di Unit Jatantras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Kelima tersangka yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban antara lain ED, EB, AD, SNM dan MS. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Kota Gagas Patroli Dialogis untuk Kamtibmas Kondusif
Personil Polsek Cikancung Polresta Bandung rutin lakukan pengaturan lalulintas di pagi hari
Brigadir Desi Yuanasari Sambangi Masyarakat Kelurahan Tarikolot dalam Kegiatan Dialogis
Brigadir Elbi Mulyadi: Jalin Kedekatan dengan Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Bripka Dede Sulaeman Sambangi Warga untuk Jaga Kamtibmas di Majalengka
Datangi Ibu-Ibu, Aiptu Haradea Sampaikan Imbauan TPPO
Lihat Semua
WordPress Lightbox