MUSI RAWAS -Bukannya memperbanyak ibadah dibulan suci ramadan, malah diduga masih nekat menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket plastik klip kecil seberat 0.91 gram.
Ironisnya hal tersebut diduga dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial PA (30), warga Dusun VI, Desa Kasgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Akhirnya tersangka ini ditangkap Tim Satnarkoba Polres Mura, dan saat ini ditahan di Polres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara.
Tersangka ditangkap, dirumahnya, di Dusun VI, Desa Kasgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (12/4/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka, PA ditangkap anggota dirumahnya, saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip kecil seberat 0.91 gram, sabu tersebut, ditemukan diatas meja didalam kamar tersangka.
“Maka dari itula tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Denhar, Selasa (13/4/2021).
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.
Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan dirumahnya, setelah digeledah ditemukan barang har tersebut berikut BB lainnya.
“Sesuai, laporan polisi Lp-A/58/IV/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 12 April 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tutup AKP Denhar.