humas.polri.go.id (Babel) Selasa, 13 April 2021. Polsek Lubuk Besar amankan seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan berinisial S (23) setelah dilaporkan pihak korban yang berinisial K (23) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-160/IV/2021/BABEL/SPKT/RES BATENG/SEK LUBUK BESAR.
Kejadian bermula ketika korban dan pelaku yang merupakan warga Desa Perlang di suatu petang sedang bermain biliar di Desa Terubus, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Tak puas cekcok di lokasi Biliar, keduanya meninggalkan lokasi Biliar dan melanjutkan pertengkaran mereka di depan Pekuburan Desa Terubus, pertengkaran tersebut dilerai warga dan keduanya pulang ke rumah masing-masing.
Sesampainya di rumah, pelaku ternyata masih memendam amarah, Ia lantas mengambil sebilah parang lalu pergi ke rumah korban, sesampainya di rumah korban didapatinya K belum pulang.
Tak lama korban pun pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Korban langsung disambut pelaku dengan ayunan parang ke arah kepala, dagu, tangan, dan pinggang korban. Meski bersimbah darah, korban masih mampu memberikan perlawan terhadap pelaku dan merebut parang yang dipegangnya, serta mengejar pelaku yang segera kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah peristiwa penganiayaan itu, korban langsung dibawa ke RSUD Bateng untuk diberikan pengobatan. Kemudian pada Sabtu (10/4/2021), pihak korban memutuskan untuk melaporkan tindak penganiayaan oleh pelaku tersebut ke Mapolsek Lubuk Besar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-160/IV/2021/BABEL/SPKT/RES BATENG/SEK LUBUK BESAR, tertangggal 10 April 2021, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku Sub, berikut barang bukti sebilah parang yang dipergunakannya untuk menganiaya korban.
Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Hafiz Febrandani membenarkan bahwa adanya kejadian penganiayaan oleh pelaku terhadap korban.
“Memang benar ada kejadian tersebut, pelaku dan korban adalah warga Desa Perlang,” katanya, Selasa (13/4/2021).
Ipda Hafiz menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan pihak korban dengan langsung melakukan olah TKP di Dusun Air Niur, Desa Perlang, kemudian membuat laporan, hingga mengamankan pelaku berikut barang bukti mulai dari pakaian korban, hingga sebilah parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala, dagu, tangan, dan pinggang,” katanya.
“Pasca kejadian, pelaku berhasil diamankan petugas, dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” Jelas Kapolsek.