Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Imendagri No 04 Thn 2021, Pergub Prov Jatim No 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Kemendagri tentang perpanjangan PPKM MIKRO oleh Polsek Banyakan, Sabtu 17 April 2021 mulai jam 09.00 Wib – selesai.
Lokasi Pasar Tradisional Bolawen Ds Tiron , Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Adapun hasil ops yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran lisan 10 orang, teguran tertulis 2 orang. Membagikan masker pada Masyarakat Penggunjung Pasar dan Swalayan 10 Masker.
Satgas Covid Polsek Tarokan juga melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah hukum Polsek Tarokan
“Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lesan 3 orang pembagian masker 10 buah,” kata AKP Ni Ketut S, KaubbAG Humas Polres Kediri Kota.