[language-switcher]
Beranda  Berita

Waka Polres Polman Menghadiri Kegiatan Press Release yang di Selengarakan oleh BNN Kabupaten Polman.

Humas.polri.go.id Polres Polman – Waka Polres Polman Kompol Douglas. H.A. Tuhuleruw, SE., SIK menghadiri kegiatan press release yang di selengarakan oleh BNN Kabupaten Polman bertempat di Jl. Pameran Kel. Darma Kec. Polewali Kab. Polman. Sabtu (17/4/21)

Kepala BNNP Sulawesi Barat ( Sulbar ), Brigjen Sumirat Dwiyanto mengatakan, bahwa penangakapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang didalami petugas BNN dan Satuan Resnarkoba Polres Polman. Dimana satu unit mobil avanza warna putih bergerak dari arah selatan ke utara dengan nomor polisi DC 1493 CY. Saat dilakukan penggerebekan diketahui satu penumpang dari mobil tersebut diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan kelas III Mamasa dan bahkan masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman. Dalam mobil milik pelaku, sebut dia, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 7 plastik bening sehingga 2 orang tersangka inisial SN dan SBD langsung diamankan di kantor BNN Polman.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam diatas mobil, ditemukan lagi 5 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan berkamuflase di dalam termos air berwarna biru.” ungkap Sumirat.

Saat dilakukan pengemabangan, salah seorang tersangka SN, mencoba mengelabui petugas dengan cara meminta dibelikan air mineral. Melihat kelengahan petugas BNN Polman, SN mencoba untuk melarikan diri, namun karena kesigapan petugas akhirnya pelaku SN harus dihadiahi timah panas setelah tidak menggubris tembakan peringatan dari petugas.

“Tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas tim pemberantasan BNN Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga tim mengambil langkah dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SN dengan cara melumpuhkan.” tegasnya

Lanjut kata dia, adapun barang bukti yang berhasil dimanakan oleh petugas adalah selain 7 plastik bening diduga berisi narkotika shabu. Juga 2 buah handphone. 1 buah termos air berwarna biru 1 unit Mobil Avanza warna putih. Dan Kedua pelaku disangkakan telah melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Barsel Turunkan Personel Pengamanan Pemberangkatan Jemaah Haji 2024
Patroli Malam Personil Polsek Medan Barat layani/bantu masyarakat mobile ke jalan raya dan pemukiman Antisipasi 3C, Balap-Liar, Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Wilkumnya
Patroli Presisi/Blue Light Piket Fungsi Polsek Medan Barat di Pimpin pawasnya layani masyarakat berikan teguran humanis dan mobile objek rawan antisipasi 3C, Kejahatan Jalanan dan Geng-Motor di Wilayah Hukumnya
Wakapolda Kalbar Pimpin Tactical Wall Game, Susun Strategi Pengamanan Pekan Gawai Dayak Ke-XXXVIII Tahun 2024
Mobil Pick Up Tabrak Sepeda Motor Dari Belakang 1 Orang Tewas.
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Lihat Semua
WordPress Lightbox