Polres Kediri Kota – Eko Novianto (25); Andrik Lukman (25) dan Slamet Aldiawan (29) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Ketiga warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan ini ditangkap karena mengedarkan pil dobel l, Rabu (21/4)
Semula petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi adanya peredaran pil dobel L di Wilayah Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Eko Novianto.
Dari penangkapan Eko diamankan barang bukti 100 butir pil dobel L dan 1 unit handphone. Setelah di interogasi mengaku pil dobel L tersebut di dapatkan dari tersangka Andrik Lukman.
“Tersangka EN ditangkap di rumahnya Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri,” ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut.
Andrik berhasil di amankan beserta barang bukti 87 butir pil dobel L dan 1 unit handphone. Petugas terus melakukan pengembangan darimana tersangka mendapatkan dobel l tersebut.
Dihadapan petugas Andrik mengaku jika pil dobel L tersebut di dapatkan dari tersangka Slamet Aldiawan. Sementara dari pengangkapan Slamet disita barang bukti satu unit handphone.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara selama 10 tahun,” tegas AKP Ketut.