[language-switcher]
Beranda  Berita

3 Tersangka Kasus Berbeda Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

WhatsApp Image 2021 04 23 at 19.49.53

Polresta Jayapura Kota,- Tiga pelaku berinisial FP alias Cobalt (22), MHR (16) dan I alias Riman (40) diserahkan atas kasus berbeda oleh penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (23/4) Siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut atas perkaranya masing-masing, dimana berkas perkaranya oleh jaksa telah dinyatakan lengkap / P.21.

AKP Handry menjelaskan, FP alias Cobalt diperkarakan dengan laporan polisi nomor : LP / 1053 / X / 2020 / Resta Jpr Kota, tanggal 30 Oktober 2020 tentang Tindak Pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milliar rupiah).

“Sementara MHR disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 105 /II /2021 / Papua / Resta Jpr Kota/Sek Japsel, tanggal 22 Februari 2021 tentang perkara Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun,” ucapnya.

Tambahnya, untuk I alias Riman di proses hukum berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 860 /IX /2020/ Papua / Resta Jpr Kota/Sek Japsel, tanggal 28 September 2021 sehubungan dengan perkara Penganiayaan yang dilakukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan.

“FP alias Cobalt diserahkan penyidik bersama barang bukti ke jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H dan MHR diserahkan ke jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H, sementara I alias Riman diserahkan ke jaksa Yang Melva Rian, S.H,” pungkas AKP Handry.

Dirinya pun menambahkan, untuk ketiganya kini siap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya di sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.(*)

Penulis : Subhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jumat Berkah: Satlantas Polres Sekadau dan Mahasiswa ITKK Bantu Pasien Kanker dan Korban Kebakaran
Peduli Stunting, Kapolres Sekadau dan Ketua Bhayangkari Bagikan Makanan Padat Gizi untuk Anak-anak
Petugas Gabungan di Sekadau Bersinergi Tingkatkan Keselamatan di Jalan Raya Melalui Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas
Polres Sekadau Gelar Bakti Sosial Bersihkan Sampah di Rumah Betang Youth Center dan Steher Pasar
Pemkab Sekadau bersama Polres Sekadau Gelar Aksi Penanaman Pohon dalam Rangka Hari Bumi Tahun 2024
Sub Panda Sorong Raya Periksa Kesehatan Tahap Pertama Casis Bintara Polri.
Lihat Semua
WordPress Lightbox