[language-switcher]
Beranda  Berita

Cegah Penularan Covid-19, Petugas Gabungan Polresta Mojokerto Rutin Lakukan Yustisi

WhatsApp Image 2021 04 25 at 21.36.59 1Polresta Mojokerto – Pandemi covid 19 belum berakhir, sudah banyak korban yang meninggal dunia karena virus korona. Kali ini, Paurbankum Bagasumda Polresta Mojokerto memimpin operasi yustisi bersama tiga pilar. Rabu siang (28/04/21).
Demi menurunkan penyebaran penyebaran dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika tidak diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.
Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan, Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.
“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub dan Sat Pol PP. ” Ucap AKBP Deddy Supriadi
Batasan, KBO Satlantas Polresta Mojokerto Iptu Karen, SH Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan mengedepankan cara humanis dan persuasif, Secara kegiatan mobiling Covid Hunter mendapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 21 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.
Ada enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.
“Oprasi Yustisi Di Lakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ucap IPTU Marianto SH.
Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 31 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Polsek Prajuritkulon 6 orang, Polsek Jetis 5 orang, Polsek Gedeg 5 orang, Polsek Kemlagi 5 orang, dan Polsek Dawarblandong 5 orang. Total ada 52 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Sanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Kepada Para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan penerapan 5M.” Tutup IPTU Marianto SH

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri
Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri
Terbang ke Thailand, Polri Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polri Periksa 8 WNI yang Diduga Bantu Buronan Thailand
7 Wilayah Ini Mulai Berlakukan Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Lecehkan Anak Sendiri, Seorang Ibu Muda di Tangsel Jadi Tersangka
Polri Akan Ekstradisi Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang, Selasa 4 Juni
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri
Kapolri Membuka Rapat Kerja Teknis Gabungan 4 Pus Polri di Mabes Polri
Polsek Raya Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalan Sutomo Melalui Operasi Strong Point
Bupati Wonosobo puji Irjen Pol Ahmad Luthfi sosok yang tegas Disiplin namun sangat Humanis
Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Upacara Sertijab Dan Wisudawan Purna Bakti di Lingkungan Polres Teluk Bintuni
Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri
Kapolri Buka Rakernis Gabungan 4 Satker Polri
Lihat Semua
WordPress Lightbox