[language-switcher]
Beranda  Berita

51 Orang Terjaring Ops Yustisi Yang Setiap Hari di Lakukan Petugas Gabungan Polresta Mojokerto

Polresta Mojokerto – Pandemi covid 19 belum berakhir, sudah banyak korban yang meninggal dunia karena virus corona. Kali ini, Paurbankum Bagasumda Polresta Mojokerto memimpin operasi yustisi bersama tiga pilar. Rabu siang (28/04/21).

Demi menurunkan angka penyebaran dan memberikan pencegahan serta kesadaran masyarakat Kota Mojokerto, jika diketahui tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan tilang.

Menindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta penggelaran operasi yustisi terus dilakukan, Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.

“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub  dan Sat Pol PP.” Ucap AKBP Deddy Supriadi

Menambahkan, KBO Satlantas Polresta Mojokerto Iptu Karen, S.H Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 21 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.

“Oprasi Yustisi Di Lakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ucap IPTU Marianto S.H..

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 31 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Polsek Prajuritkulon 6 orang, Polsek Jetis 5 orang, Polsek Gedeg 5 orang, Polsek Kemlagi 5 orang, dan Polsek Dawarblandong 5 orang. Total ada 52 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Sanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Kepada Para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan dan penerapan 5M.” Tutup IPTU Marianto S.H.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengemudi Mobil Ayla Tabrak Tiga Pemuda Depan Kampus Nommensen
Polsek Blimbing Jaga Kondusifitas Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja Katolik Paroki St. Albertus de Trapani
Kreatif! Polsek Kediri Usung Konsep "1 Personil 1 Butir Telur" Lawan Stunting
Brigjen Budi Indra Dermawan : Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Tampil Luar Biasa, Gulung Lawan 3 Set Langsung.
Berikan Tausiah, Polres Bangkalan Berikan Siraman Rohani kepada Para Tahanan
Berperahu Sampan, Kapolres OKU dan Bhayangkari Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel
Lihat Semua
WordPress Lightbox